Pengendalian
sosial
Dalam masyarakat, orang di
kendalikan terutama dengan menyosialisasikan mereka dengan nilai dan norma
sosial sehingga mereka menjalankan peran-peran sesuai dengan harapan sebagian
besar warga masyarakat, melalui penciptaan kebiasaan dan rasa senang.
Tapi tetap saja terjadi
penyimpangan.
Sosialisasi saja tidak cukup
untuk terciptanya keteraturan sosial. Norma-norma sosial itu tidak cukup kuat
mempunyai selfenforcing di dalam
menjamin keteraturan sosial
1. Pengertian
pengendalian sosial
Dapat di simpulkan bahwa
pengendalian sosial adalah cara terbaik terrencana atau tidak terencana yang
mengajarkan, membujuk, atau memaksa individu untuk menyesuaikan diri dengan
kebiasaan, nilai dan norma yang berlaku.
2. Tujuan
pengendalian sosial
Tujuan dasar : mencegah terjadinya pengimpangan
terhadap nilai dan norma, memulihkan keadaan akibat terjadinya penyimpangan.
Tujuan dari masyarakat:
a.
Eksploitasi=
untuk mengendalikan situasi sehingga tidak mengancam kepentingan-kepentingan yang
telah tertanam kuat.
b.
Regulatif=
dilakukan agar dicapai keteraturan sosial
c.
Konstruktif=
untuk mengarahkan perubahan dan kebudayaan ke arah yang di harapkan oleh
sebagian besar warga masyarakat.
3. Jenis-jenis
lembaga pengendalian sosial
a.
Lembaga
kepolisian
Lembaga
formal masyarakat yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban. Terutama menangani
penyimpangan terhaap aturan-aturan atau hukum tertulis, dengan cara menangkap,
memeriksa/menyidik dan selanjutnya mengajukan pelaku penyimpangan ke
pengadilan.
b.
Lembaga
kejaksaan
Bertugas
melakukan penyelidikan pemeriksaan yang telah dilimpahkan polisi. berwenang untuk
menindak lanjuti kasus dari kepolisian.
c.
Lembaga
pengadilan
Bertugas
untuk mengadili dan memutuskan pelaku penyimpangan. Pemberian hukuman dan
sanksi berat ringan nya tergantung dari kesalahan yang telah di perbuat.
d.
Lembaga
adat
Merupakan
salah satu pengendalian sosial nonformal yang bertugas mengawasi masyarakatnya
dalam bertingkah laku.
Norma-norma
yang bersumber pada ajaran-ajaran agama atau keyakinan masyarakat.
Adat
istiadat juga melengkapi aturan-aturan hukum tertulis.
e.
Tokoh-tokoh
masyarakat
Seseorang
yang di kagumi, disegani, atau di hormati karena pengaruh atau wibawahnya.
Berperan
dalam memberikan nasihat, dan mendamaikan perselisihan.
4. Sifat-sifat
pengendalian sosial
a.
Pengendalian
sosial preventif = di lakukan sebelum terjadi pelanggaran, dengan tuuan untuk
mencegah.
b.
Pengendalian
sosial represif = di lakukan setelah terjadi penyimpangan.
c.
Pengendalian
sosial gabungan = gabungan antara pengendalian sosial preventif dan represif. Misalnya
penggabungan antara peraturan dengan sanksi.
5. Cara-cara
pengendalian sosial
a.
Cemoohan=
penendalian sosial yang di lakukan dengan cara mencemoohatau mengejek orang.
b.
Teguran=
tindakan pengendalian sosial dengan cara memberikan teguran atau peringatan.
c.
Pendidikan=
pengendalian sosial yang di lakukan secar efektif, maka bentuk-bentuk
pengenddalian yang lain hanya sebagai pendukung.
d.
Agama=
pengendalian sosial yang di lakukan dengan mempelajari agama dan
melaksanakannya secara sungguh-sungguh sehngga ketika berbuat dosa segera
bertobat.
e.
Gosip
atau desas- desus= dilakukan dengan menyebarkan berita secara cepat dan tidak
berdasarkan kenyataan. Akibatnya orang yang melakukan penyimpangan akan merasa
malu dan bersalah.
f.
Ostrasisme=
pengendalian sosial yang di lakukan dengan cara mengucilkan orang yang
melakukan penyimpangan.
g.
Fraundulens=
pengendalian sosial dengan cara melakukan bantuan terhadap pihak lain yang di
anggap mampu mengatasi masalah.
h.
Intimidasi=
pengendalian sosial dengan cara melakukan penehanan, pemaksaan, mengancam, dan
menakut-nakuti
i.
Hukum=
pengendalian sosial yang berupa hukuman bagi pihak atau orang yang melakukan
penyimpangan sosial.
6. Efektifitas
pengendalian sosial
Menurut soetandyo wignyosubroto,
ada beberapa faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan efektif atau tidaknya
pengendalian sosial, yaitu:
a.
Menarik
tidaknya kelompok ; semakin menarik suatu kelompok semakin efektif dakam
melakukan pengendalian sosial.
b.
Otonomi
tidaknya kelompok ; semakin otonom maka semakin efektif
c.
Beragam
tidaknya norma dalam kelompok ; semakin banyak norma semakin bessar potensi.
d.
Terjadi
anomie atau tidaknya kelompok. Semakin anomie pengendalian sosial smakin tidak
efektif.
e.
Besar
kecilnya kelompok ; semakin besar
kelompok, pengendalian semakin tidak efektif.
f.
Toleransi
petugas pengendalian sosial terhadap pelanggaran/penympangan yang terjadi. Toleransi
petugas penngendalian sosial sering di pengaruhi oleh ekstrim tidaknya
pelanggaran/penyimpangan, keadaan status, atau reputasi pelanggar asasi
tidaknya nilai yang terkandung dalam norma yang di langgar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar